Text
IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN HAK KEBEBASAN BERPENDAPAT DI KOTA PALEMBANG (STUDI TERHADAP PASAL 28 AYAT (2) UNDANGUNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 MENGENAI PENYEBARLUASAN KEBENCIAN MELALUI MEDIA ELEKTRONIK)
Indonesia sebagai negara hukum yang berarti bahwasanya semua orang tanpa
terkecuali harus patuh terhadap hukum tanpa ada pengecualian apakah orang tersebut
pejabat atau orang biasa tanpa diskriminasi.1 Hal ini disebut dengan persamaan yang
sama di hadapan hukum. Adanya persamaan kedudukan setiap orang dalam hukum
dan pemerintahan diakui secara normatif dan dilaksanakan secara empiris.
2
No copy data
No other version available