Text
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGGUNA GOPAY DALAM SISTEM PEMBAYARAN BERBASIS APLIKASI DI INDONESIA
Hadirnya transportasi online pada era modern merupakan bagian dari kemajuan teknologi yang berkembang di masyarakat. Setiap layanan jasa yang diberikan memiliki tarif atau ongkos, sehingga Perusahaan seperti Go-Jek menyediakan layanan Go-Jek Credit (Go-Pay), yakni metode pembayaran Go-Jek yang dibuat cashless dan dapat digunakan untuk membayar semua layanan berupa uang elektronik. Sebagai salah satu alat pembayaran yang mempengaruhi sistem pembayaran sebagaimana diatur di dalam Pasal 15 Undang Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, untuk dapat digunakan Gopay harus memiliki izin dari Bank Indonesia sebagai instansi yang bertugas mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Dari penjelasan diatas permasalahan hukum yang diangkat penulis ialah Legalitas pembayaran menggunakan Gopay menurut mekanisme sistem pembayaran di Indonesia dan Perlindungan hukum bagi pengguna Gopay terhadap orderan fiktif yang dilakukan oleh pengemudi Gojek. Adapun penelitian ini dilakukan secara yuridis normatif yaitu mengkaji peraturan Perundang-undangan yang terkait dengan permasalahan. Maka munculnya inovasi baru harus dibarengi dengan Perlindungan konsumen, bank Indonesia berkepentingan memastikan bahwa alat pembayaran yang digunakan masyarakat dapat berjalan secara aman, efisien dan handal. Sehingga dari rangkuman diatas Skripsi ini berjudul : “Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Gopay dalam Sistem Pembayaran Berbasis Aplikasi di Indonesia”.
Kata Kunci : Sistem Pembayaran, Transportasi Online, Uang Elektronik, Perlindungan Konsumen.
No copy data
No other version available