Text
PENEGAKAN HUKUM PIDANA PASAL 291 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NO. 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN DI KOTA PALEMBANG
ini berjudul “Penegakan Hukum Pidana Pasal 291 Ayat (1) UndangUndang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Di Kota Palembang” Penulisan skripsi ini dilatarbelakangi banyaknya pengendara sepeda motor yang melanggar aturan tersebut dan masyarakat masih memandang hukum sebagai petugas. Oleh karena itu, penegakan hukum di bidang lalu lintas ini harus dilakukan secara efektif dan menimbulkan efek jera. Penelitian skripsi ini dirumuskan beberapa permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan skripsi ini yaitu Bagaimana Penegakan hukum Pasal 291 Ayat (1) UndangUndang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kota Palembang dan Faktor-Faktor apa saja yang menjadi kendala dalam penegakan hukum pidana Pasal 291 Ayat (1) Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tengtang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kota Palembang. Metode yang digunakan ialah metode penelitian hukum empiris. Bahan hukum diperoleh dari wawancara, kuisoner, dan studi kepustakaan. Berdasarkan penelitian ini bahwa penegakan hukum pidana Pasal 291 Ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan belum berlaku sepenuhnya. Hal tersebut disebabkan factor-faktor seperti factor penegakan hukum, seperti kurangnya
No copy data
No other version available