Text
ANALISIS TEMPAT PENITIPAN ANAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERJANJIAN MENURUT KITAB UNDANG UNDANG HUKUM PERDATA
bang, dan dua orang pihak wali anak yang menitipkan anaknya di dua daycare tersebut demi memperkuat data dalam penelitian. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui karakteristik hubungan hukum dari pihak penitip anak dengan pengelola tempat penitipan anak menurut KUHPerdata, dan Untuk mengetahui upaya hukum yang dapat dilakukan apabila pihak tempat penitipan anak melakukan wanprestasi. Penelitian ini menyimpulkan pertama, karakteristik hukum dari perjanjian antara pihak penitip dengan pengelola tempat penitipan anak merupakan bentuk dari perjanjian penggunaan jasa-jasa tertentu. Kedua, perjanjian untuk melakukan jasajasa tertentu diatur di dalam KUHPerdata, artinya pengaturan dari perjanjian antara pihak penitip dengan pengelola tempat penitipan anak harus mengikuti pengaturan umum yang ada dan tertulis di dalam KUHPerdata. Ketiga, upaya hukum yang diambil oleh para pihak apabila terjadi wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian antara pihak penitip dengan pengelola tempat penitipan anak melalui penyelesaian secara negoisasi kekeluargaan yang didasarkan pada seberapa besar kerugian yang dialami sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat oleh para pihak. apabila penyelesaian secara kekeluargaan tidak menemukan hasil maka akan menempuh jalur hukum yaitu melalui pengadilan dimana TPA atau daycare tersebut berdiri.
Kata Kunci: Tempat Penitipan Anak, Karakteristik Hukum, Upaya Hukum
No copy data
No other version available