Text
EKSISTENSI UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT SEBAGAI PERATURAN YANG BERLAKU TANPA PENGESAHAN PRESIDEN
Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat mengatur mekanisme
kerja advokat, di samping memberikan legitimasi juga sebagai rambu-rambu sebagai
bentuk kontrol tanggung jawab profesi dan perilaku advokat yang merupakan
perkerjaan terhormat. Dengan adanya Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 sebagai
lex speciali, maka pelaksanaan tugas advokat sebagai officium nobile seharusnya bisa
lebih terarah karena sudah mempunyai landasan yuridis yang terpadu dan jelas
No copy data
No other version available