Text
IMPLIKASI PENCABUTAN PASAL 67 AYAT 2 HURUF G UNDANG-UNDANG NOMER 11 TAHUN 2006 TENTANG PEMERINTAHAN ACEH
Menurut ketentuan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
pasca perubahan, dalam struktur kelembagaan Republik Indonesia terdapat 8 buah
organ negara yang secara langsung menerima kewenangan langsung dari Undang
Undang Dasar. Kedelapan organ tersebut adalah Dewan Perwakilan Rakyat, Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Badan Pemeriksa Keuangan, Presiden dan Wakil Presiden,
Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial. Disamping kedelapan
lembaga tersebut, terdapat pula beberapa lembaga atau institusi yang diatur
kewenagannya dalam Undang-Undang Dasar Republik IndonesiaTahun 1945, yaitu
Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesi
No copy data
No other version available