Text
PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN DOKUMEN ELEKTRONIK (STUDI KASUS PUTUSAN HAKIM)
Seiring perkembangan di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik semakin meningkat dikarenakan adanya perkembangan jaman. Dalam hal ini, semakin terbukanya dan semakin maraknya pemalsuan dokumen elektronik semakin sering terjadi dalam masyarakat luas. Penelitian dengan judul “Pembuktian Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen Elektronik (Studi Kasus Putusan Hakim)”, Memiliki rumusan masalah bagaimana pembuktian dari pemalsuan dokumen elektronik dan bagaimana kedudukan alat bukti elektronik dalam suatu tindak pidana, Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pembuktian pemalsuan dokumen elektronik pada putusan hakim dan bagaimana kedudukan alat bukti elektronik dalam suatu tindak pidana.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan kepustakaan. Adapun sumber data yang digunakan adalah data primer dan sekunder dari hukum tertulis yang jenisnya berupa penelitian terhadap sistematika hukum. Analisis data yang digunakan adalah analisis Kualitatif, yaitu dengan cara menjelaskan dan menerangkan data dalam bentuk kalimat-kalimat yang disusun dengan pokok bahasan, tujuan dan konsep yang berkaitan dengan hal tersebut secara sistematis, Landasan teori yang digunakan adalah teori Pembuktian dan Teori Sistem Peradilan Pidana.
Dari hasil penelitian yang dilakukan, diketahui bahwa sistem pembuktian yang digunakan dalam dua putusan tersebut adalah, sistem pembuktian negatif, yaitu pembuktian berdasarkan Undang-Undang dan Keyakinan Hakim, lalu, kedudukan alat bukti elektronik dianggap sama dan setara dengan alat bukti yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kata Kunci : Dokumen Elektronik, Pembuktian, Pemalsuan, Alat Bukti Elektronik.
No copy data
No other version available