Text
KERJASAMA REGIONAL ASEAN DALAM PENANGGULANGAN KEJAHATAN TERORISME
Terorisme merupakan salah satu bentuk kejahatan Transnasional. Dalam menghadapi ancaman yang hadir dari kejahatan Terorisme pada regional Asia Tenggara. Maka ASEAN dan negara anggota, termasuk Indonesia sudah membentuk peraturan yang disebut ASEAN Convention on Counter Terrorism 2007 (ACCT). Pada dasarnya ACCT adalah konvensi yang di dalamnya terkandung unsur Global War on Terror (GWOT) yang diserukan oleh Amerika Serikat. Lebih dalam, ACCT berisi tentang aturan yang mengatur bagaimana ASEAN dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan terhadap kejahatan terorisme. Adapun masalah yang akan dibahas dalam skripsi ini adalah bagaimana penerapan prinsip GWOT dalam ACCT 2007 sebagai langkah penanggulangan kejahatan terorisme di Indonesia dan langkah apa yang dilakukan Indonesia dalam rangka melakukan pencegahan kejahatan terorise pada regional ASEAN. Tipe penelitian yang digunakan adalah Penelitian Normatif. Sumber bahan hukum didapat memalui studi pustaka yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. Temuan dalam skripsi ini adalah bahwa Indonesia merupakan negara yang tidak menerapkan prinsip GWOT yang ada dalam ACCT 2007 secara tegas dan menyeluruh. Sehingga perlukan keterbukaan dan penerapan regulasi yang tegas dalam pencegahan kejahatan terorisme.
No copy data
No other version available