Text
PERLINDUNGAN HUKUM PEMBELI DITINJAU DARI BERALIHNYA HAK MILIK DALAM PERJANJIAN JUAL BELI MENURUT PASAL 1460 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
Penulisan skripsi ini di latar belakangi ketentuan Pasal 1460 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan bahwa barang telah menjadi tanggungan pembeli meskipun belum ada penyerahan, sehingga pembeli bertanggung jawab atas segala sesuatu dari barang yang belum menjadi hak miliknya, hal ini tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 584 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yaitu hak milik baru berpindah setelah terjadinya penyerahan. Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan penelitian yang digunakan yaitu pendekatan penelitian perundang-undangan dan konseptual. Penulisan skripsi ini berdasarkan sumber data sekunder yang bersumber dari literatur. Sumber data tersebut dianalisis dengan metode analisis deskriptif kualitatif dan penarikan kesimpulannya menggunakan logika berfikir deduktif. Hasil penelitian menunjukan bahwa upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pembeli meliputi upaya hukum litigasi, yaitu upaya hukum melalui jalur pengadilan dan upaya non-litigasi yaitu upaya hukum di luar proses pengadilan yang bertujuan agar tidak terjadi sengketa di muka pengadilan, berdasarkan Pasal 52 Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 melalui mediasi atau arbitrase atau konsiliasi yang diawasi oleh Badan Pengawas Sengketa Konsumen.
No copy data
No other version available