Text
TINJAUAN YURIDIS TENTANG KEWENANGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) DALAM KASUS TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (MONEY LAUNDERING) HASIL TINDAK PIDANA KORUPSI
Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia atau disingkat dan lebih
dikenal dengan KPK adalah lembaga pemerintah yang dibentuk dengan tujuan
meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana
korupsi.1 KPK berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang
Undang Nomor 20 Tahun 2001 memiliki kewenangan melakukan koordinasi dan
supervisi, termasuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Pada
saat sekarang pemberantasan tindak pidana korupsi sudah dilaksankaan oleh berbagai
institusi seperti kejaksaan dan kepolisian dan badan-badan lain yang berkaitan dengan
pemberantasan tindak pidana korupsi, oleh karena itu pengaturan kewenangan
Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disebut KPK dalam Undang
Undang ini dilakukan secara berhati-hati agar tidak terjadi tumpang tindih
kewenangan dengan berbagai instansi tersebut.
No copy data
No other version available