CD-ROM
PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENCEGAHAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI WILAYAH OGAN ILIR
Skripsi ini berjudul “PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENCEGAHAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI WILAYAH OGAN ILIR”. Undang – undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang terdapat pada BAB XIII disana terdapat mengenai Peran Serta Masyarakat, yaitu pada Pasal 104-108. Permasalahan dalam tulisan ini adalaha : 1. Bagaimana Peran Serta Masyarakat Dalam Pencegahan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Di Wilayah Ogan Ilir, 2. Apa Kendala Peran Serta Masyarakat Dalam Pencegahan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Di Wilayah Ogan Ilir. Penelitian ini bersifat Yurisdis-Empiris, dengan menggunakan data primer. Dari hasil penelitian menunjukan bahwa, peran serta masyarakat dibagi menjadi tiga yang pertama dari pihak Badan Narkotika Nasional Kabupaten Ogan Ilir, dari Kepolisian Daerah Ogan Ilir, dan juga dari peran dari tokoh masyarakat setempat. Kendala dari itu dari pihak Badan Narkotika Nasional Kabupaten Ogan Ilir salah satunya yaitu, banyaknya masyarakat yang masih merasa bahwa untuk memerankan penyalahgunaan narkotika masih tugas dari Pihak Kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN), kendala dari pihak kepolisian salah satunya ialah di lapangan yang dimana banyaknya masyarakat yang tidak kooperatif (kerjasama) dalam penegakan hukum, kendala dari tokoh masyarakat salah satunya Aparat yang masih kurang ketat dalam pengawasan dan penanganan di daerah rawan kegiatan narkotika berlangsung.
Kata Kunci : Peran Serta Masyarakat, Pencegahan, Tindak Pidana Penyalahguaan Narkotika
No copy data
No other version available