Text
AKIBAT HUKUM PERJANJIAN JUAL BELI TANAH YANG DILAKUKAN TIDAK DI HADAPAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DI KECAMATAN PULAU RIMAU
Peristiwa hukum yang sering dilakukan oleh masyarakat salah satunya yaitu mengadakan perjanjian. Menurut ketentuan yang berlaku perjanjian jual beli tanah haruslah dilakukan di hadapan PPAT akan tetapi dalam kehidupan sehari-hari ternyata masih banyak terjadi peralihan hak atas tanah yang dilakukan tidak di hadapan PPAT, hal yang demikian tentulah akan sangat merugikan pihak pembeli, karena dia hanya menguasai hak atas tanah secara fisik saja. Berdasarkan uraian di atas maka penulis ingin membahas tentang apa akibat hukum perjanjian jual beli tanah yang dilakukan tidak di hadapan PPAT dan apa upaya yang dapat dilakukan oleh pembeli, agar jual beli tanah yang dilakukan tidak di hadapan PPAT dapat mempunyai kekuatan hukum yang pasti. Skripsi ini menggunakan pendekatan melalui penelitian normatif dengan adanya penambahan berbagai unsur empiris. Hasil penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa jual beli yang dilakukan tidak di hadapan PPAT adalah sah menurut hukum sepanjang syarat materiil terpenuhi. Upaya yang dapat dilakukan pembeli, agar jual beli tanah yang dilakukan tidak di hadapan PPAT dapat mempunyai kekuatan hukum yang pasti dengan meminta Penetapan Pengadilan Negeri yang memberikan kepastian hukum kepada pemohon sebagai pemilik yang sah atas tanah tersebut. Kata Kunci : Akibat Hukum, Perjanjian Jual beli Tanah, Kepastian Hukum
No copy data
No other version available