Text
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM JUAL BELI RUMAH YANG CACAT HUKUM (STUDI PUTUSAN NOMOR 63/PK/PDT.SUS-BPSK/2015/PN.SBY)
Rumah merupakan kebutuhan dasar manusia sebagai tempat tinggal, usaha, dan perkantoran. Kebutuhan akan rumah di Indonesia semakin meningkat sehingga terjadilah hubungan antara konsumen dengan pelaku usaha/developer. Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dibuat untuk mengakomodir kepentingan setiap warga negara baik ketika menjadi pelaku usaha maupun menjadi konsumen. Permasalahan yang dikemukakan dalam skripsi ini adalah apakah putusan peninjauan kembali sudah berlaku efektif jika dikaitkan dengan perlindungan hukum terhadap konsumen serta apakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman pada putusan tersebut. Berdasarkan putusan PN Surabaya Nomor 63/PK/Pdt.Sus-BPSK/2015/PN.SBY yang dibahas dalam skripsi ini memuat klausula baku dimana dilarang di dalam UU Perlindungan Konsumen tersebut. Dengan melakukan peninjauan kembali pada putusan tersebut telah memberikan perlindungan hukum terhadap konsumen kepada pemohon peninjauan kembali (pihak konsumen) yakni berdasarkan dengan amar putusan PK nomor 63/PK/Pdt.Sus-BPSK/2015/PN.SBY dan pertimbangan hukum hakim dalam putusan tersebut bahwa dalam PPJB mencantumkan klausula baku yang bertentangan dengan UU Perlindungan Konsumen sehingga dianggap batal demi hukum serta putusan tersebut telah dianggap baik karena terdapat nilai keadilan dan mendapatkan hak perlindungan hukum terhadap konsumen yang seharusnya diterima oleh pihak konsumen. Diharapkan dengan adanya penilitian dari skripsi ini putusan peninjauan kembali tersebut dapat berlaku efektif yakni dengan memberikan bentuk perlindungan hukum kepada konsumen dan hakim dalam menjatuhkan hukuman sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kata Kunci : Jual Beli Rumah, Perlindungan Hukum Konsumen
No copy data
No other version available