Text
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DESAIN INDUSTRI TENUN SONGKET DI KOTA PALEMBANG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI
Kekayaan intelektual atau hak milik intelektual atau biasa di sebut hak
kekayaan intelektual (HaKI) adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk
intellectual property rights (IPR), 1yakni hak yang diciptakan dari hasil ide
pokok pikir manusia yang meyebabkan adanya suatu produk atau proses yang
dapat berguna untuk manusia. Hasil kerja otak itu kemudian dirumuskan
sebagai intelektualitas.
No copy data
No other version available