Text
PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN DALAM PELAYANAN AIR BERSIH DI PDAM TIRTA MUSI PALEMBANG
Penulisan Skripsi in berjudul tentang “Pelaksanaan Perlindungan Hukum Bagi Konsumen dalam Pelayanan Air Bersih Di PDAM Tirta Musi Palembang”, adapin rumusan masalah yang dibahas adalah bagaimanakah perlindungan hukum bagi konsumen dalam pelayanan air bersih di PDAM Tirta Musi Palembang dan apa faktor-faktor penyebab terhadap pelaksanaan perlindungan hukum bagi konsumen dalam pelayanan air bersih di PDAM Tirta Musi Palembang. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan penggunaan metode yuridis empiris, dengan sifat deskriptif. Data yang diperoleh dari sumber kepustakaan dan lapangan, jadi, data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder, pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Dalam pelaksanaan pelayanan air bersih terhadap konsumen di PDAM Tirta Musi masih terdapat kendala dalam hal pemenuhan konsumen berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen antara lain penggunaan air bersih yang tidak dapat dinikmati setiap saat, kualitas air yang kadang keruh dan berbau, terdapat beberapa daerah yang tidak mendapatkan pendistribusian air bersih selama beberapa hari, serta sebagian masyarakat tidak mendapat informasi terhadap kendala pelayanan air bersih dari pihak PDAM Tirta Musi. Adapun faktor-faktor penyebab terhadap pelayanan air bersih di PDAM Tirta Musi Palembang yaitu terdiri dari faktor penghambat dan faktor pendorong, faktor penghambat antara lain: Input produksi air bersih PDAM Tirta Musi yang dapat dikirimkan ke masyarakat mengalami defisit, faktor cuaca musim penghujan yang menyebabkan air menjadi keruh serta penambahan zat kimia (klorinasi) untuk membunuh bakteri sehingga air sedikit berbau, kinerja pompa di sistem pusat distribusi (booster) yang belum maksimal, serta pengetahuan konsumen akan peraturan perundang-undangan serta mekanisme hukum untuk mempertahakan haknya masih kurang. Sedangkan faktor pendorong yaitu:tersedianya fasilitas tempat pengaduan keluhan konsumen terhadap kendala pelayanan air bersih oleh pihak PDAM Tirta, serta PDAM Tirta Musi Memberikan Pelayanan Air Bersih ke Konsumen dengan Pelayanan yang Akuntabel.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Konsumen, Pelayanan Air Bersih
No copy data
No other version available