Text
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP DEBITUR YANG MENGALIHKAN KENDARAAN RODA DUA YANG MENJADI OBJEK JAMINAN FIDUSIA
Dalam beberapa kebijakan pada proses pembangunan yang di lakukan
oleh pemerintah, banyak harapan untuk segera mampu menanpung banyak
kepentingan dan keutuhan hukum serta dapat mampu memberikan arahan
kepada masyarakat pada bidang hukum untuk menuju kearah modernisasi
sehingga dapat tercapainya kepastian hukum. 1 Sehingga dapat di kaitkan
dengan pembahasan perkembangan di bidang ekonomi, maka lahirlah sebuah
bentuk kepastian hukum, ialah jaminan fidusia sebagai sarana untuk
masyarakat. Dengan lahirnya jaminan fidusia tersebut, diharapkan dapat
memberi kemudahan untuk para pencari kredit
No copy data
No other version available