Text
KEDUDUKAN HUKUM YAYASAN PANTI ASUHAN SEBAGAI WALI ATAS ANAK-ANAK PANTI ASUHAN DALAM HAL PERKAWINAN
Anak adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan
hidup manusia dan keberlangsungan sebuah bangsa dan negara. Agar kelak
mampu bertanggung jawab dalam keberlangsungan bangsa dan negara, setiap
anak perlu mendapat perlindungan dan kesempatan yang seluas-luasnya
untuk tumbuh dan berkembang secara optimal baik fisik, mental, maupun
sosial. Untuk itu, perlu dilakukan upaya perlindungan untuk mewujudkan
kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak
haknya tanpa adanya perlakuan diskriminatif
No copy data
No other version available