Text
KOMPARASI TUNTUTAN GANTI RUGI WANPRESTASI DAN PERBUATAN MELANGGAR HUKUM
Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara hukum yang
menganut sistem hukum civil law, dimana sumber hukum dalam arti formalnya
berupa peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, traktat, doktrin atau
pendapat ahli dan kebiasaan. Dalam bidang hukum perdata, salah satu sumber
hukum formal yang berlaku adalah Kitab Undang -Undang Hukum Perdata
(KUHPerdata). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata telah membedakan secara
jelas antara perikatan yang timbul akibat adanya perjanjian dan perikatan yang
timbul akibat undang-undang. Perikatan yang timbul akibat dari perjanjian
merupakan perikatan yang memang telah dikehendaki oleh para pihak yang
sepakat mengikatkan diri mereka. Sedangkan perikatan yang timbul akibat dari
adanya undang - undang bisa saja tidak dikehendaki oleh para pihak yang terikat,
akan tetapi undang - undang yang menentukan antara hubungan serta akibat
hukumnya.
No copy data
No other version available