Text
PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PUTUSAN TINDAK PIDANA PENIPUAN OLEH PENGURUS PANTI ASUHAN YANG DILAKUKAN SECARA BERLANJUT
Tindak pidana penipuan diatur Pasal 378 KUHP yang menyatakan:
“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat (hoedaningheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kata kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapus piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Dari rumusan Pasal 378 KUHP tersebut, maka tidak hanya orang yang berniat untuk menguntungkan diri sendiri yang dapat dikenakan pidana penipuan, namun juga orang yang berniat menguntungkan orang lain.
Sebagai contoh, Pengadilan Negeri Wates pernah memutuskan dalam Putusan Nomor 82/Pid.B/2014/PN.Wat seseorang terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan yang dilakukan secara beberapa kali yang memperhatika Pasal 378 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.
.
Kata Kunci : Tindak Pidana Penipuan, Secara Berlanjut, Samenloop.
No copy data
No other version available