Text
IMPLIKASI PERKAWINAN DITINJAU DARI SYARAT SAHNYA PERKAWINAN PASAL 2 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
Implikasi perkawinan ditinjau dari syarat sahnya perkawinan pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan pada dasarnya menyatakan bahwa perkawinan dianggap sah apabila perkawinan dicatatkan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Meskipun demikian, masyarakat masih marak melaksanakan perkawinan dengan tidak mencatatkan perkawinannya. Dasar dari pencatatan perkawinan itu sendiri untuk memberikan kepastian hukum kepada para pihak yang melangsungkan perkawinan sehingga pemerintah dapat melindungi warga negaranya yang melakukan perbuatan hukum perkawinan. Adapun implikasi dari pencatatan perkawinan ialah untuk melindungi dan memberikan kepastian hukum terhadap keabsahan dari status perkawinan di mata hukum, perlindungan hukum terhadap status dan hak-hak anak yang lahir dari perkawinan tersebut, serta perlindungan hukum terhadap harta perkawinan dalam perihal waris dan perceraian. Perkawinan yang berlangsung dianggap sah jika sudah sesuai dengan ketentuan agama dan kepercayaan sesuai dengan bunyi pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, akan tetapi perlu dicatatkan agar negara dapat memberi perlindungan hukum bagi pihak-pihak yang melangsungkan perkawinan. Dengan dicatatnya perkawinan, maka status perkawinan, status anak yang lahir dari perkawinan, serta harta bersama yang dihasilkan dari perkawinan tersebut mendapat perlindungan hukum. Sebagai suatu konsekuensi apabila suatu perkawinan tidak dicatatkan maka perkawinan secara hukum positif dinyatakan tidak sah dan hal-hal keperdataan yang timbul dari perkawinan itu tidak mendapat perlindungan hukum oleh negara.
Kata Kunci : Implikasi Perkawinan, Pencatatan Perkawinan, Akibat Hukum
No copy data
No other version available