Text
PENERAPAN SANKSI PIDANA PASAL 45 A AYAT (2) JUNCTO PASAL 28 AYAT (2) UNDANG-UNDANG RI NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 370/PID.SUS/2018/PN.JKT.SEL )
Skripsi ini berjudul “Penerapan Sanksi Pidana Pasal 45 a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Studi Kasus Putusan Nomor: 280/Pid.Sus/Pn.Jkt.Sel)”. Masalah yang dibahas dalam skripsi ini diantaranya, Bagaimana Penerapan Sanksi Pidana Pasal 45 a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Studi Kasus Putusan Nomor: 280/Pid.Sus/Pn.Jkt.Sel) dan pertimbangan hakim dalam memutus perkara Putusan Nomor: 280/Pid.Sus/Pn.Jkt.Sel. Dalam tulisan ini menggunakan menggunakan Metode Empiris dan pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan perundang-undangan (statute approach) serta analisis bahan yang digunakan adalah teknik deskriptif kualitatif. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui dan menganilisis Penerapan Sanksi Pidana Pasal 45 a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Studi Kasus Putusan Nomor: 280/Pid.Sus/Pn.Jkt.Sel) dan pertimbangan hakim dalam memutus perkara Putusan Nomor: 280/Pid.Sus/Pn.Jkt.Sel. Hasil Penerapan Sanksi Pidana Pasal 45 a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Studi Kasus Putusan Nomor: 280/Pid.Sus/Pn.Jkt.Sel) tidak berjalan efektif dan dasar pertimbangan hakim antara lain pertimbangan yuridis dan sosiologis. Kata kunci: Penerapan Sanksi Pidana, Ujaran Kebencian, Informasi dan Transaksi Elektronik.
No copy data
No other version available