Text
PERLINDUNGAN HUKUM YANG PROPORSIONAL BAGI PERUSAHAAN RINTISAN (STARTUP) DAN KONSUMEN DALAM SISTEM HUKUM PERDAGANGAN NASIONAL BERBASIS ELEKTRONIK DI INDONESIA
Berkembangnya peradaban manusia antara lain didukung dengan terjadinya
revolusi Kognitif dan Sains. Manusia mempunyai kemampuan baru untuk
meneruskan informasi dalam kuantitas lebih besar mengenai dunia sekeliling,
termasuk hubungan sosial. Akibatnya, dapat dibangun kerjasama antara orang
orang yang tidak saling mengenal dalam jumlah yang sangat besar, yaitu inovasi
perilaku sosial secara cepat
No copy data
No other version available