Text
PENERAPAN SANKSI PIDANA PASAL 521 JO PASAL 280 (1) HURUF C UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM
Skripsi ini berjudul Penerapan Sanksi Pidana Pasal 521 Jo Pasal 280 (1) Huruf C Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Masalah yang dibahas dalam skripsi ini diantaranya, Apa dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara putusan pengadilan Kotobaru Nomor : 173/Pid.Sus/2018/PN. KBR dan pengadilan negeri Tilamuta Gorontalo Nomor: 36/Pid.Sus/2019/PN.TMT dan Bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana pemilu dalam kampanye hitam. Dalam tulisan ini menggunakan menggunakan Metode Normatif dan pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan perundang-undangan (statute approach) serta analisis bahan yang digunakan adalah teknik deskriptif kualitatif. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk untuk menganalisis dasar pertimbangan hakim pada putusan pengadilan negeri Kotobaru Nomor: 173/Pid.Sus/2018/PN. KBR dan pengadilan negeri Tilamuta Gorontalo Nomor: 36/Pid.Sus/2019/PN TMT juga untuk mengetahui dan menganalisis pertanggungjawaban pidana pelanggaran tindak pidana pemilu dalam kampanye hitam pada putusan pengadilan negeri Kotobaru Nomor: 173/Pid.Sus/2018/PN. KBR dan pengadilan negeri Tilamuta Gorontalo Nomor: 36/Pid.Sus/2019/PN TMT. Hasil Penerapan Sanksi Pidana Pasal 521 juncto Pasal 280 ayat (1) Huruf C Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Hakim memutus terdakwa bersalah telah melakukan tindak pidana pelanggaran pemilihan umum yang diatur dalam pasal 521 juncto pasal 280 ayat (1) huruf c dengan menjatuhkan pidana penjara 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan yang mana sanksi pidana ini lebih ringan apabila dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum dan sanksi maksimal yang terdapat dalam pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
No copy data
No other version available