Text
STUDI PUTUSAN HAKIM TERHADAP TINDAK PIDANA PENCABULAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (Studi Putusan Nomor 03/Pid.sus-Anak/2015/PN.Bms, Putusan Nomor 10/Pid.Sus.Anak/2017/PN Kbu dan Putusan Nomor 20 Pid/Sus-Anak/2015/PN.Pdg)
Negara Indonesia merupakan Negara yang menjunjung tinggi hukum. Hukum menurut Utrecht adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah, dan larangan) yang mengatur tata tertu dalam suatu masyarakat dan harus ditaati oleh masyarakat itu.[ C.S.T. Kamsil. 1986, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka. Jakarta, hlm 38] Pada hakekatnya tujuan diciptakan hukum agar tercipta kerukunan dan perdamaian dalam pergaulan hidup masyarakat. Namun pada kenyataanya dalam masyarakat masih bermunculan tindak pidana. Ini menunjukkan bahwa tujuan hukum itu belum wujud sepenuhnya
No copy data
No other version available