Text
ENEGAKAN HUKUM PIDANA TINDAK PIDANA PENGHINAAN TERHADAP PERADILAN ATAU CONTEMPT OF COURT
R. Subekti dan R. Tjitrosoedibio mengatakan peradilan merupakan segala sesuatu yang berhubungan dengan tugas Negara untuk menegakan hukum dan keadilan. Sama seperti pengertian diatas dalam kamus hukum, peradilan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan tugas negara menegakan hukum dan keadilan.[ R. Subekti dan R. Tjitrosoedibio, Kamus Hukum, Jakarta: Pradnya Paramita, 2005, hlm. 89.] Penggunaan Peradilan (judiciary/rechtspraak) menunjuk kepada proses untuk memberikan keadilan dalam rangka menegakan hukum, sedangkan pengadilan ditujukan kepada badan atau wadah yang memberikan peradilan. Jadi, pengadilan bukanlah merupakan satu-satunya wadah yang menyelenggarakan peradilan. Pengertian peradilan menurut Sjachran Basah, ialah segala sesuatu yang berkaitan dengan tugas dalam memutus perkara dengan menerapkan hukum, menemukan hukum in concreto dalam mempertahankan dan menjamin ditaatinya hukum materil, dengan menggunakan cara procedural yang ditetapkan oleh hukum formal.[ Sjachran Basah, Mengenal Peradilan di Indonesia, Jakata: Raja Grafindo Persada, 1995, hlm. 9.] Pengadilan dianggap suci serta membutuhkan aparatur-aparatur yang menjunjung tinggi kesucian tersebu
No copy data
No other version available