Text
JUDUL SKRIPSI ANALISI PUTUSAN KOMISI PEGAWAI PERSAINGAN USAHA NOMOR 23 KKPU-1/2016 ATAS PERJANJIAN YANG DI LARANG PT. TIRTA INVESTAMA DAN PT. BALINA AGUNG PERKASA TERHADAP PT. TIRTA FRESINDO
Skripsi bertujuan untuk mengetahui bagaimana kasusu persaingan usaha tidak sehat ini dapat terjadi serta dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara persaingan usaha tidak sehat tersebut selain itu tujuan lainnya ialah menganalisis bagaimana bagaimana Majelis Hakim memutus perkara tersebut menurut peneliti PT. Tirta Investama juga melakukan pelanggaran hukum terkait dengan pasal 25 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Posisi Dominan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normative dengan menggunakan metode perundang-undangan ( statue approach), dan pendekatan kasusu ( case approach). Pendekatan pada perundang-undangan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Sedangkan pada pendekatan kasus berdasarkan putusan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor Nomor 23/KPPU-I/2016 dengan tujuan menelaah suatu kasus yang telah diputuskan di pengadilan dengan berkekuatan hukum tetap. Hasil dari analisis dan penelitian ini mengungkap bahwa pertimbang majelis hakim Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam perkara persaingan usaha tidak sehat air minum dalam kemasan antara pihak aqua dan le-minerale berdasarkan pemeriksaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha telah terpenuhi melanggar Pasal 15 ayat (3) dan Pasal 19 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Selain masih kuramgmya pengaturan mengenai larangan monopoli dan kelemahan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 itu sendiri sehingga membuat Komisi Pengawas Persaingan Usaha sulit untuk memutus pelaku pelanggar persaingan usahasupaya memberikan efek jera.
No copy data
No other version available