Text
EKSEKUSI OBJEK JAMINAN FIDUSIA DENGAN PELAKSANAAN TITEL EKSEKUTORIAL DI BANK RAKYAT INDONESIA KANTOR CABANG PALEMBANG
Salah satu bentuk jaminan kebendaan adalah fidusia. Dahulu eksistensi fidusia
sebagai pranata jaminan diakui didasarkan kepada yurisprudensi bukan berdasarkan
Undang-undang. Definisi yang lazim dipergunakan sebelum diundangkannya
Undang-Undang Jaminan Fidusia adalah yang diterjemahkan sebagai penyerahan
hak milik atas dasar kepercayaan adalah Fiduciare Eigendom Overdacht yang
disingkat FEO. Sekarang jaminan fidusia telah memiliki undang-undangnya sendiri
yakni Undang-Undang Jaminan Fidusia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan
Fidusia (selanjutnya disebut dengan UUJF) untuk menjamin kepastian hukum dan
memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang berkepentingan.6 Mengingat
Undang-Undang Dasar 1945 pada Pasal 33 angka (4) bahwa perekonomian nasional
diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan,
efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian serta
menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Ketentuan lebih
lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang sendiri salah
satunya ialah dibentuk Undang-Undang Jaminan Fidusia. Alasan dibentuknya
undang-undang Jaminan Fidusia ini telah mempertimbangkan beberapa hal yakni
untuk memenuhi kebutuhan hukum yang dapat lebih menggerakan pembangunan
No copy data
No other version available