Text
PEMBATALAN DESAIN INDUSTRI DI INDONESIA TERHADAP PRODUK YANG MEMILIKI INDIKASI PUBLIC DOMAIN (STUDI KASUS NOMOR: 54/PDT.SUS-DESAIN INDUSTRI/2018/PN.NIAGA.JKT.PST)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui akibat hukum atas produk desain industri milik PT. Shunda Sucai Indonesia yang telah didaftarkan, tanggung jawab pemeriksa desain industri terhadap produk desain industri yang didaftarkan serta pertimbangan hakim dalam memutus kasus sengketa pendaftaran desain industri yang berhubungan dengan masalah public domain dalam desain industri. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Sumber bahan hukum dari mengkaji Putusan No. 54 / Pdt.Sus-Desain Industri / 2018 / PN.Niaga.Jkt Pst. Hasil penulisan menunjukkan akibat hukum atas desain yang telah terdaftar namun tidak memenuhi kriteria kebaruan (novelty) sebagaimana diatur dalam pasal 43 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Selain itu, kelemahan dari pemeriksa desain industri dalam memeriksa produk desain industri yang didaftarkan yaitu kurangnya sumber daya manusia, tidak adanya data pembanding dan keahlian dari pemeriksa yang juga memegang peranan penting sehingga atas kelalaiannya mengakibatkan terjadi sengketa mengenai unsur kebaruan atau kebaruan suatu desain industri, dan penerbitan sertifikat atas desain industri yang sudah menjadi public domain (milik umum). Adapun pertimbangan hakim dalam memutus kasus sengketa pendaftaran desain industri sudah tepat karena pihak tergugat terbukti atas produk desain industri yang didaftarkan kepada Dirjen KI didasari dengan itikad tidak baik (bad faith) dan tidak memenuhi unsur kebaruan.
No copy data
No other version available