Text
PERJANJIAN LISAN MENJUAL TANAH HARTA BERSAMA YANG DILAKUKAN OLEH SUAMI BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR REG.: 2691 PK/PDT/1996
Manusia selain sebagai makhluk individu juga disebut sebagai makhluk sosial.
Manusia sebagai makhluk sosial, yaitu makhluk yang dikodratkan untuk hidup
bermasyarakat dan memerlukan manusia lain untuk memenuhi kebutuhan
hidupnya. Dari sekian kegiatan yang dilakukan dalam memenuhi kebutuhan hidup
tersebut, salah satunya adalah kegiatan berupa hubungan hukum, yaitu suatu
hubungan antar individu yang satu dengan individu lainnya dalam masyarakat yang
diatur dan diberi akibat hukum. Perjanjian merupakan salah satu hubungan hukum
yang kerap kali dilakukan dalam pergaulan hidup di masyarakat
No copy data
No other version available