Text
Kedudukan Hukum Akta Nikah Dalam Kaitannya Dengan Perlindungan Hukum Para Pihak Dikaji Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dan Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Manusia merupakan makhluk sosial yang tidak dapat hidup terpisah
dari kelompok manusia lainnya. Dalam menjalankan kehidupannya setiap
manusia membutuhkan manusia lain untuk saling berbagi dan melengkapi. Hal
inilah yang membuat manusia hidup berkelompok dan melakukan suatu
hubungan sosial. Untuk menjaga agar hubungan tersebut berjalan baik, maka
manusia yang hidup dalam kelompoknya membuat aturan hukum yang
mengikat setiap orang yang tinggal dalam kelompoknya. Manusia sebagai
mahkluk sosial selalu mengadakan hubungan antara individu yang satu dengan
yang lain dalam suatu wadah yaitu masyarakat, salah satu wadah tersebut adalah
dalam bentuk perkawinan yang merupakan suatu bentuk ikatan lahir batin
antara pria dan wanita.
No copy data
No other version available