Text
DAMPAK PERJANJIAN KERJASAMA INDONESIA-SINGAPURA TERKAIT KAWASAN EKONOMI KHUSUS (KEK) DI PULAU BATAM, BINTAN DAN KARIMUN DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL
Negara merupakan salah satu subjek hukum internasional, selain dari Tahta
Suci Vatikan, Palang Merah Internasional, Organisasi Internasional, Orang perorangan
(individu), dan Pemberontak dan pihak dalam sengketa.1 Untuk keberlangsungannya,
suatu negara saling berhubungan dengan negara lain terutama negara-negara yang
secara regional berdekatan. Dalam prakteknya hubungan tersebut diwujudkan dalam
bentuk kerjasama-kerjasama di berbagai bidang, seperti bidang ekonomi, pendidikan,
sosial, budaya dan sebagainya. Salah satu contohnya adalah kerjasama antara Indonesia
dan Singapura terkait Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dalam pemberlakuan Free
Trade Zone (FTZ) di Pulau Batam, Bintan, dan Karimun
No copy data
No other version available