Text
PELAKSANAAN CUTI MENJELANG BEBAS SEBAGAI PELAKSANAAN HAK WARGA BINAAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS III KAYU AGUNG
Indonesia sebagai suatu Negara yang menjunjung akan adanya Peraturan
seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 pasal 1 Ayat 3 “bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum”1
, maka
dalam melakukan penegakan suatu hukum di Indonesia merupakan tanggung jawab
Negara, yang mana hal tersebut dilaksanakan oleh Lembaga-Lembaga Penegak
Hukum yang berwenang dan telah ditetapkan oleh Undang-Undang. Selain UndangUndang Dasar 1945, Pancasila sebagai suatu dasar Negara dalam sila kedua berbunyi
“Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab” yang mana hal tersebut menjamin bahwa
masyarakat Indonesia harus diperlakukan secara adil dan beradab meskipun
narapidana memiliki status warga binaan, kemudian dalam sila kelima mengatakan
bahwa “Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” berarti meskipun seseorang
memiliki status sebagai warga binaaan maka mereka tetap berhak untuk mendapatkan
hak-haknya. Melakukan pembinaan warga binaan dengan metode pemasyarakatan
didalamnya terkadang konsep yang sangat erat dengan essensi utama yaitu tetap
menghormati hak asas yang warga binaan tersebut miliki
No copy data
No other version available