Text
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENGGANTIAN KELAMIN DAN AKIBAT HUKUM YANG MENYERTAINYA (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KENDAL NOMOR : 1412/Pdt.P/2012/PN.Kdl)
Penulisan skripsi ini berjudul "Tinjauan Yuridis Terhadap Penggantian Kelamin dan Akibat Hukum yang Menyertainya (Studi Putusan Pengadilan Negeri Kendal Nomor:1412/Pdt.P/2012/PN.Kdl)". Adanya kepentingan hukum yang muncul setelah maraknya operasi penggantian kelamin yang dilakukan penderita kelamin ganda (ambiguous genetalia). Dalam skripsi ini akan dibahas mengenai dasar hukum dan pertimbangan hakim yang menyebabkan permohonan penggantian kelamin disetujui, perlindungan hukum warga negara yang melakukan penggantian kelamin, dan akibat hukum terhadap hak keperdataan orang yang melakukan penggantian kelamin. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analisis, jenis data data sekunder, dan dianalisis secara kualitatif. Kesimpulan dari penelitian ini yakni; 1) Dasar hukum dan pertimbangan hakim di dasarkan pada perspektif Hak Asasi Manusia Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, hasil pemeriksaan medis, keterangan pemohon, dan pandangan agama; 2) Bentuk perlindungan hukum Warga Negara Indonesia yang melakukan penggantian kelamin didasarkan pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan pandangan Islam; 3) Akibat hukum terhadap hak keperdataan yakni terhadap Perubahan data administrasi kependudukan, dan Kewarisan. Sebagai rekomendasi, penulis memberikan saran agar di Indonesia ada peraturan khusus yang mengatur pergantian kelamin.
Kata Kunci: Penggantian Kelamin, Kelamin Ganda (ambiguous genetalia), Hak Keperdataan
No copy data
No other version available