Text
KEDUDUKAN HUKUM ISLAM DALAM KONSTITUSI YANG PERNAH BERLAKU DI INDONESIA (Perumusan Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945)
Penelitian yang berjudul Kedudukan Hukum Islam Dalam Konstitusi Yang Pernah Berlaku Di Indonesia (Hukum Islam Dalam Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945) difokuskan menjawab mengenai Kedudukan Hukum Islam Dalam Konstitusi Yang Pernah Berlaku Di Indonesia dan Perumusan Hukum Islam dalam Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945. Penelitian ini mengguakan metode kualitatif. Karena itu, penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), pendekatan historis (historical approach), pendekatan komparatif (comparative approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Penelitian ini menyimpulkan bahwaKonstitusi yang Pernah Berlaku di Indonesia yaitu : a) 1. Hukum Islam pada Masa Kemerdekaan (1945), 2. Hukum Islam pada Masa Kemerdekaan Periode Revolusi Hingga Keluarnya Dekrit Presiden 5 Juli 1950 (KRIS-UUDS1950, 3. Hukum Islam di Era Orde Lama dan Orde Baru (UUDS 1950 –UUD 1945 ), 4. Hukum Islam di Era Reformasi (UUD 1945 Amandemen).Perumusan Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945 sebgai berikut : 1) Perumusan UUD 1945. Semula, rancangan awal Pasal 29 dalam UUD 1945 BPUPKI berbunyi: “Negara berdasar atas Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan Syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Lalu diubah lewat keputusan rapat PPKI, 18 Agustus 1945 menjadi: “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”.2) Pasca Amandemen. Tidak ada Perubahan dalam Pasal 29 UUD 1945. " Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa"
Keyword : Konstitusi, Hukum Islam.
No copy data
No other version available