Text
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN (LPSK) DALAM MELINDUNGI ANAK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL DALAM LINGKUNGAN KELUARGA
Anak merupakan mahluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, sejak dalam
kandungan anak sudah mempunyai hak atas hidup dan merdeka serta
mendapat perlindungan baik dari orangtua, keluarga, masyarakat, bangsa dan
Negara.1 Anak adalah generasi penerus bangsa Indonesia, mempunyai hak dan
kewajiban serta mampu membangun negara dan bangsa Indonesia. Anak
adalah modal pembangunan yang akan memelihara dan mempertahankan
pengembangan bangsa.2 Anak adalah individu yang belum matang baik secara
fisik maupun mental apalagi sosialnya.3 Oleh karena itu, anak harus dijaga
dan diperlakukan dengan baik supaya masa depan anak yang gemilang dan
mampu meraih cita-citanya. Mengingat pentingnya peran anak, hak anak
secara tegas telah diatur dalam Undang-Undang Dasar yang menyatakan
bahwa negara menjamin setiap anak berhak atas kelangsungan perlindungan
dari kekerasan dan diskriminasi
No copy data
No other version available