Text
PERLINDUNGAN HUKUM OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) TERHADAP PINJAM MEMINJAM UANG SECARA ONLINE(STUDI OTORITAS JASA KEUANGAN REGIONAL 7 KOTA PALEMBANG)
Perkembangan Teknologi dan Informasi yang tumbuh semakin pesat hingga pada berbagai aspek kehidupan. Pemanfaatan Teknologi dan Informasi ini membuat perubahan pada masyarakat. Hubungan antar sesama masyarakat yang semakin meluas dan tanpa batas baik pada sektor sosial, ekonomi, maupun budaya.[ Maskun, Kejahatan Siber Cyber Crime, Jakarta: Kencana Prenada Media Grup, 2013, hlm. 29] Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mencatat jumlah penguna Internet sepanjang tahun 2018 mencapai 171,17 Juta jiwa atau setara dengan 64,8% dari 264,16 juta penduduk Indonesia. Pada tahun sebelumnya 2017 APJII mencatat pengguna internet mecapai 143,26 juta jiwa atau 54,68% dari 262 juta penduduk Indonesia.[ Hasil Survei Penetrasi dan Perilaku Pengguna Internet Indonesia 2018 Diaskses dari https://apjii.or.id/content/read/39/410/Hasil-Survei-Penetrasi-dan-Perilaku-PenggunaInternetIndonesia-2018, pada tanggal 19 Agustus 2019 pukul 23.17 WIB.] Artinya pada setiap tahun pengguna internet di Indonesia terus meningkat
No copy data
No other version available