Text
ANALISIS PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM TERHADAP KEWENANGAN PERADILAN AGAMA DALAM MEMERIKSA DAN MEMUTUS SENGKETA PERBANKAN SYARIAH (STUDI PUTUSAN NO.7/PDT.G/2014/PN.PBM)
Dewasa ini, di era globalisasi sekarang ciri ekonomi yang paling
menonjol adalah serba cepat yang dimana mendorong manusia untuk
memasuki pasar bebas dan persaingan. Dalam keadaan seperti ini dari ratusan
transaksi bisnis yang terjadi tidak dimungkinkan terjadinya perselisihan atau konflik yang menuntut penyelesaian secara cepat juga.1 Sudah menjadi
khalayak umum bahwa setiap orang ingin mendapatkan perlakuan dan
penghargaan dari pihak lain terutama perlakuan adil dan manusiawi, terlebih jika menghadapi masalah atau kesulitan sosial dalam bentuk sengketa.2 Oleh
sebabnya ia membutuhkan bantuan dan pelayanan dari suatu pihak yang dapat
menyelesaikan sengketanya yakni salah satunya pengadilan.
No copy data
No other version available