Text
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KOPERASI SIMPAN PINJAM NASARI DARI PENGGUNAAN NAMA BADAN HUKUMNYA OLEH PIHAK KETIGA
Koperasi adalah suatu bentuk kerja sama dalam lapangan perekonomian. Kerja sama ini diadakan dengan perusahaan ataupun rumah tangga mereka. Untuk mencapai tujuan itu diperlukan adanya kerja sama yang akan berlangsung terus, oleh sebab itu dibentuklah suatu perkumpulan sebagai bentuk kerja sama itu.[ Pandji Anoraga, dkk, Dinamika Koperasi, Jakarta: PT Rineka Cipta, 2008, hlm. 1.] Di samping itu menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian (selanjutnya disebut UU No. 25 Tahun 1992) menyatakan bahwa: Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan
No copy data
No other version available