Text
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU EKSPLOITASI SEKSUAL PADA ANAK (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PADANG NOMOR 459/Pid.Sus/2015/PN.PDG)
Indonesia adalah negara hukum, Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Pasal 1 ayat (3)[ Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945]. Sebagai negara hukum Indonesia sangat menjamin perlindungan kepada seluruh rakyatnya. Hukum ada[ H. Zaeni Asyhadie, dan Arief Rahman, Pengantar Ilmu Hukum, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2013, hlm 21] pada setiap manusia di manapun juga di muka bumi ini. Bagaimana pun primitifnya dan bagaimana pun modernnya suatu masyarakat pasti mempunyai hukum. Oleh karena itu, keberadaan (eksistensi) hukum sifatnya universal, hukum tidak bisa dipisahkan dengan masyarakat, justru mempunyai hubungan timbal bali
No copy data
No other version available