Text
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK DARI TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (Suatu Studi Viktimologi)
Kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.. Kekerasan Rumah Tangga yang terjadi di Kota Palembang meningkat sehingga Unit PPA Polresta Palembang harus lebih memberikan perlindungan kepada korban kekerasan dalam rumah tangga. Tapi pada kenyataan Unit PPA Polresta Palembang dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak kurang maksimal dalam melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga. Permasalahan dalam Skripsi ini adalah bagaimanakah perlindungan Hukum serta hambatan yang dihadapi polisi dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga pada Polresta Palembang.. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa perlindungan Hukum perkara kekerasan dalam rumah tangga di Kota Palembang berjalan kurang maksimal, Polresta Palembang khususnya Unit PPA yang menangani kasus-kasus perempuan dan anak, kurang perduli terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga. Hambatan perlindungan Hukum perlindungan Korban kekerasan dalam rumah tangga di Kota Palembang adalah kurangnya kerjasama antara Unit PPA Polresta Palembang dengan Dinas pemberdayaan perempuan dan anak sehingga korban kekerasan dalam rumah tangga merasa diabaikan.serta belum adanya fasilitas “Rumah Aman” yang di peruntukan kepada korban kekerasan dalam rumah tangga sehingga korban dan pelaku akan kembali berdekatan dan memungkinkan akan terjadi kekerasan kembali. Akhirnya penulis memberi saran kepada seluruh penyidik Unit PPA Polresta Palembang,sebaiknya lebih sensitif terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga agar tercapainya keadilan dan kepastian Hukum.
Kata Kunci: Viktimologi, Perempuan Anak, KDRT.
No copy data
No other version available