Text
LARANGAN CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH BERASAL DARI PENGURUS (FUNGSIONARIS) PARTAI POLITIK (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR : 30/PUU/XVI/2018)
Demokrasi merupakan pemerintahan yang berorientasi dasar kepada
kepentingan rakyat.1 Pemerintahan yang meletakkan rakyat sebagai basis
epistemologis kekuasaan, sehingga tidak ada kekuasaan tanpa kehadiran rakyat.2
Dalam rangka menjaga amanah demokrasi, konstitusi menjamin hak-hak warga
negara yang salah satunya mencakup mengenai hak politik. Hak politik
merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh konstitusi Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.3 Hak politik yang dimaksudkan
adalah hak untuk memilih dan dipilih.4 Sebagai perintah untuk menjaga dan
melaksanakan hak tersebut, UUD NRI 19455 menderivasikan kepada peraturan
perundang-undangan dibawahnya berupa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum untuk memberikan kewenangan kepada Komisi
No copy data
No other version available