Text
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM KASUS PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP (Studi Kasus Putusan Hakim)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 1 angka (1) menyatakan, Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Lingkungan hidup yang sehat tentu menjadi idaman semua umat manusia di permukaan bumi ini. Tentunya, dengan adanya lingkungan hidup yang sehat, dapat meningkatkan taraf hidup manusia menuju arah yang lebih baik lagi. Namun, akan berbanding terbalik apabila lingkungan hidup tersebut rusak akibat ulah dari manusia itu sendiri.
No copy data
No other version available