Text
PERTIMBANGAN HAKIM PADA PENJATUHAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA TERHADAP ANAK (Studi Putusan Hakim)
Dalam penyelesaian masalah tindak pidana di indonesia dimana telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah ditetapkan oleh Negara, dimana sesuai dengan Ketentuan Undang-Undang Dasar NKRI tahun 1945 bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan Negara Hukum, yang mana telah dijelaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.[Ali Sodiqin,Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Pembunuhan:Perspektif Hukum Pidana Indonesia dan Hukum Pidana Islam, Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum Vol.4.No.1,hlm.6, https://scholar.google.co.id/scholar?hl=id&as_sdt=0%2C5&q=pertimbangan+hakim+pada+penjatuhan+pidana+dalam+tindak+pidana+pembunuhan+berencana+terhadap+anak&btnG=,diakses pada tanggal 12 agustus 2019, pukul 10:02 Wib] Pada dasarnya hakikat hukum pidana di Indonesia sekarang ini telah dikenal bersamaan dengan manusia yang mulai mengenal hukum, adanya peraturan-peraturan, dan adanya perbuatan-perbuatan yang tidak disukai oleh masyarakat merupakan awal lahirnya hukum pidana dalam masyarakat yang bersangkutan.[ Frans Maramis,Hukum Pidana Umum dan Tertulis di Indonesia , PT Raja grafindo persada, Jakarta, 2016,hlm.1] Dalam tindakan tersebut kejahatan akhirnya akan menimbulkan pelanggaran hak-hak individu ataupun hak kolektif yang apabila tidak ditanggulangi justru berpotensi menimbulkan kejahatan-kejahatan lainnya.[ Aristo Pangaribuan, Pengantar Hukum Acara Pidana di Indonesia, PT Rajagrafindo persada, Jakarta, 2017, hlm.1] Kejahatan tersebut merupakan bagian dari masalah manusia dalam kehidupan sehari-hari, karena masalah itu harus diberantas untuk mencegah perluasan bahaya dari masyarakat maupun oleh penegak hukum
No copy data
No other version available