Text
Penerapan Teori Penyertaan Terhadap Pengguna Anggaran Dalam Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Skripsi ini berjudul Penerapan Teori Penyertaan Terhadap Pengguna Anggaran Dalam Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Permasalahan yang berkaitan dengan pertanggung jawaban pengguna anggaran dengan Pertauran Presiden Nomor 54 Tahun 2010. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif, dengan pendekatan statue approach dan case approach menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, menggunakan analisis kualitatif. Dari kasus ini dapat disimpulkan bahwa pengguna anggaran bertanggungjawab sesuai dengan tugas dan kewewenangannya sesuai Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2010 Pasal 7 Ayat 1 dan 2 tentang Organisasi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Kata Kunci : Pengguna Anggaran, Teori Penyertaan, Tindak pidana korupsi Pengadaan Barang dan Jasa.
No copy data
No other version available