Text
TINDAK PEMASUNGAN TERHADAP PENDERITA GANGGUAN JIWA SEBAGAI BENTUK SUATU KEJAHATAN
Hak Asasi Manusia ialah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintahan, dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Bahkan pada penderita gangguan jiwa sekalipun, hak-hak kemanusiaannya tetap melekat dan harus di hormati. Tindak pemasungan terhadap pengidap gangguan jiwa berbentuk seperti pengekangan ini jelas melanggar hak-hak yang telah diberikan oleh hukum. Pemasungan terhadap penderita gangguan jiwa ini melanggar aturan yang telah dituliskan didalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada Buku ke II Kejahatan Pasal 333 tentang perampasan kemerdekaan orang lain. Adapun perlindungan hukum yang diberikan terhadap penderita gangguan jiwa berupa perlindungan preventif yang bermaksud untuk mengancam agar tindak pemasungan ini tidak dilakukan, dan perlindungan respresif yang bermaksud untuk memberikan sanksi apabila tindak pidana itu telah dilakukan.
Kata kunci : Pemasungan, Orang Dengan Gangguan Jiwa, Kejahatan, Hak Asasi
Manusia
No copy data
No other version available