Text
ANALISIS KEDUDUKAN HUKUM KARTU NIKAH MENURUT PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 19 TAHUN 2018 TENTANG PENCATATAN PERKAWINAN
Setiap manusia di perintahkan menikah, demikian juga dengan warga Negara Indonesia yang di kenal dengan beraneka ragam budaya adat istiadat yang sudah tertanam dari nenek moyang mereka serta agama dan kepercayaan yang berbeda-beda yang dimana sebelumnya telah menegaskan mengenai ketentuan yang berkaitan dengan kehidupan berumah tangga antara suami dan istri. Tidak hanya itu, Negara Indonesia juga telah mengaturnya tentang pernikahan yaitu dalam Undang-undang Perkawinan Nomor 1 tahun 1974, Pasal (1) yang mendefinisikan bahwa: “Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan seorang perempuan sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
No copy data
No other version available