Text
ANALISIS YURIDIS PEMIDANAAN TERHADAP ANGGOTA TNI YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERZINAHAN ( STUDI ANTARA KUHP DAN KUHP MILITER )
Negara Indonesia adalah Negara Hukum, hal ini ditegaskan pada Pasal 1 ayat (3) Undang – undang Dasar 1945.[ Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 Perubahan Ketiga] Negara yang berdasarkan atas hukum berarti segala macam tindakan pemerintah maupun rakyatnya harus didasarkan atas hukum dan dipertanggung jawabkan secara hukum.
Hukum adalah sebuah entitas yang sangat kompleks, meliputi kenyataan yang menjemuk mempunyai banyak aspek dimensi dan fasse, bila diibaratkan sebagai benda maka hukum sebagai permata yang tiap irisan dan sudutnya akan memberikan kesan berbeda bagi setiap orang yang melihat atau memandangnya. Perubahan struktur tersebut meliputi segala aspek kehidupan. Perubahan tersebut antara lain dipengaruhi oleh kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi
No copy data
No other version available