Text
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU YANG SECARA BERSAMA-SAMA MELAKUKAN TINDAK PIDANA PASAL 385 AYAT (1) KUHP(Studi putusan Nomor: 695/Pid.B/2014/PN.DPK)
Tanah tidak hanya memiliki nilai ekonomis tinggi, tetapi juga nilai filosofis, politik, sosial, dan kultural. Tak mengherankan jika tanah menjadi harta istimewa yang tak henti-hentinya memicu berbagai masalah sosial yang kompleks dan rumit. Menyadari pentingnya nilai dan arti penting tanah, para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merumuskan tentang tanah dan sumber daya alam secara ringkas tetapi sangat filosofis substantial di dalam konstitusi, Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, sebagai berikut : “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesarbesarnya kemakmuran rakyat
No copy data
No other version available