Text
PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS DI KOTA PALEMBANG BERDASARKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 16 TAHUN 2007 TENTANG PENCEGAHAN, PENGENDALIAN, DAN PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS
AIDS ditemukan pertama kali di Indonesia pada tahun 1987, pemerintah Indonesia sudah menyadari bahwa aspek hukum menjadi urgen dalam upaya pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS. Upaya pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS tersebut telah diatur di dalam Perda Kota Palembang Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pencegahan Pengendalian Penanggulangan HIV dan AIDS. Namun dalam peraturan tersebut masih banyak kekurangan terutama dalam upaya penegakan hukumnya. Sehingga, rumusan masalah yang akan diajukan yaitu: Bagaimana upaya pencegahan yang dilakukan dalam Perda Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pencegahan Pengendalian dan Penanggulangan HIV dan AIDS di Kota Palembang dan penegakan hukum pidana yang diberikan terhadap pelanggaran ketentuan dalam perda tersebut. Penelitian ini termasuk ke dalam penelitian Yuridis Empiris dengan melakukan wawancara langsung di Polisi Pamong Praja Kota Palembang dan Dinas Kesehatan Kota Palembang. Dalam penelitian ini, pengumpulan datanya dilakukan dengan cara wawancara, sedangkan untuk sumber data sekunder dilakukan dengan studi dokumen atau kepustakaan. Hasil penelitian dalam skripsi ini menunjukkan bahwa perda tersebut belum efektif diterapkan di Kota Palembang. Dan belum pernah dilakukan Penegakan Hukum Pidana oleh SatPol PP terkait dengan Pelanggaran Ketentuan Dalam Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Pencegahan, Pengendalian Dan Penanggulangan HIV Dan AIDS Di Kota Palembang karena belum ada ASN yang melakukan pelanggaran terhadap Peraturan tersebut.
Kata Kunci: HIV, AIDS, Penegakan Hukum, SatPol PP, ASN
No copy data
No other version available