Text
Tanggung Jawab Pengangkut Terhadap Penumpang Yang Mengalami Kecelakaan Kapal Dalam Angkutan Perairan Di Indonesia
Pengangkutan dimulai pada saat penumpang dan/atau barang berada di dalam angkutan untuk dibawa atau diantar dari suatu tempat ke tempat tujuannya. Secara tidak langsung pengangkut, penumpang dan/atau pengirim telah melakukan perjanjian dengan saling mengikatkan diri, yaitu pihak penumpang dan/atau pengirim wajib membayar biaya pengangkutan sedangkan pihak pengangkut wajib memberikan pelayanan terbaik dalam penyelenggaraan pengangkutan dengan selamat dan aman. Namun, hal ini tidak selamanya berjalan dengan lancar, mengingat terjadinya kecelakaan kapal yang terus mengalami fluktuasi dari tahun ke tahun. Salah satu contohnya adalah tenggelamnya KM Sinar Bangun di Perairan Danau Toba. Oleh sebab itu, penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis mengenai standarisasi keselamatan kapal serta tanggung jawab hukum yang diberikan terhadap penumpang dalam kecelakaan kapal angkutan perairan di Indonesia. Penelitian ini bersifat normatif. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan dengan cara studi kepustakaan dan melalui teknik analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan standarisasi keselamatan dan keamanan kapal perlu memperhatikan kelayakan kapal sebelum berlayar, seperti pengecekan semua dokumen kapal, pengecekan fisik kapal, mampu menganalisa cuaca, memperhatikan trayek pelayaran serta nakhoda dan ABKnya memiliki keterampilan berlayar. Tanggung jawab hukum yang dapat diberikan adalah berupa pemberian uang santunan atau kompensasi dan/atau dapat mengajukan gugatan ganti rugi ke Pengadilan Negeri setempat.
Kata Kunci : Pengangkutan, Kecelakaan Kapal, Standarisasi, Tanggung Jawab Pengangkut
No copy data
No other version available